Ummu Al-Lathiifah menyapa

Rabu, 29 Juni 2011

Adab-Adab SUNNAH Rasulullah SAW {Seri ke-1}


"MAU TAU CARA ADAB BERPAKAIAN??"




 Adab Berpakaian dan Berhias


Pada prinsipnya berpakaian berfungsi untuk menutup aurat (sebagai hijab). Hijab dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang tidak dapat digantikan oleh oleh tradisi (‘urf), yaitu, hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakai, maka hal ini kembali kepada ‘urf (tradisi) dan kembali kepada wanita sendiri.

Fungsi utama pakaian ini dapat kita lihat pada QS. Al A’raf [7]: 26
clip_image009

Artinya:

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Berdasarkan ayat di atas kita bisa mengerti bahwa fungsi utama pakaian adalah sebagai penutup aurat dan penghias diri secara wajar. Yang dimaksud penghias diri adalah bahwa ketika kita memakai pakaian, maka kita akan menjadi terhormat, bila dibandingkan dengan makhluk lain yang tidak berpakaian. Penghias diri bukanlah bertujuan agar orang lain tertarik kepada kita. Menghias diri dengan berpakaian dan bertujuan untuk menarik perhatian, bahkan syahwat orang lain adalah terlarang.

Meskipun secara bentuk bisa beragam, namun pada prinsipnya dalam berbusana atau berpakaian harus memenuhi syarat sebagaimana yang dikemukakan Nashiruddin Al AlBani dalam bukunya “Jilbab Al mar’ah Al Muslimah fi Al Kitab wa As Sunnat” sebagai berikut :

1. Menutupi seluruh badan (aurat) selain yang dikecualikan

Aurat laki-laki adalah bagian tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Sedangankan aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuhnya, selain muka dan telapak tangan. Perhatikan QS. An Nur [24] : 31 di bawah ini!
clip_image011

Artinya :

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

1. Bukan sebagai perhiasan yang membangkitkan syahwat

Nabi Muhammad saw bersabda:

“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Tabarruj juga bisa diartikan sebagai cara berdandan orang-orang jahiliyah yang sangat berlebihan dengan maksud untuk menarik perhatian orang lain.

1. Kainnya harus tebal, tidak transparan atau tipis.

Fungsi pakaian sebagai penutup aurat tidak akan terwujud jika kain pakaian tersebut trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan.

Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

Dan dalam hadits lain disebutkan :

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu :

- Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam).

- Perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak akan bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian” (H.R. Muslim)

1. Longgar (tidak ketat), sehingga tidak dapat menggambarkan lekuk-lekuk tubuh

1. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

1. Lebih baik tidak memakai wangi-wangian jika memang bau badan tidak menimbulkan fitnah dalam pergaulan. Jika dikhawatirkan bau badan tersebut menimbulkan fitnah, maka boleh memakai wangi-wangian secukupnya, asalkan tidak berbau keras.

1. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
2. Tidak untuk mencari popularitas

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172).

Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai atau berhias dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya. (Asy-Syaukani: Nailul Authar II/94).

Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.” wallahu ‘alam.

Fungsi Pakaian

a. Penutup aurat

b. Sebagai pelindung tubuh

c. Sebagai perhiasan

d. Menghindari dari gangguan iblis dan syetan

e. Berpakaian merupakan ibadah kepada Allah SWT

Allah s.w.t. berfirman :

clip_image012

Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (Q.S. Al Ahzab : 36).

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya : “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
QS. al-A’raf (7) : 31

f. Menjadi ciri khas orang Islam

Allah s.w.t. berfirman :

clip_image005[1]

Artinya : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)

Adab Berpakaian

a. Mengenakan pakaian yang menutupi aurat

b. Pastikan pakaian tersebut tidak ketat dan tipis

c. Membaca doa berpakaian dan berhias

Do’a ketika mengenakan pakaian


اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ
غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ
Segala puji bagi ALLAH yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki daripada-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku (H.R. Abu Daud, Al Hakim dan Ibnu Sinni dari Mu’adz ibnu Anas r.a.)

atau

ﺃَﻟﻠﱠﻬُﻢﱠﺇِﻧﱢﻲْﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَﻣِﻦْﺧَﻴْﺮِﻩِﻭَﺧَﻴْﺮِﻣَﺎﻫُﻮَﻟَﻪُﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَﻣِﻦْﺷَﺮﱢﻩِﻭَﺷَﺮﱢﻣَﺎﻫُﻮَﻟَﻪُ

Ya Allah aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang ada pada pakaian ini, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan/kejahatan pakaian ini dan kejahatan apa yang ada pada pakaian ini. (H.R. Ibnu Sinni dari Abu Sa’id al Khudri)

Doa ketika melepaskan pakaian

ﺑِﺴْﻢِﭐﷲِﭐﻟﱠﺬِﻱْﻻَﺇِﻟٰﻪَﺇِﻻﱠﻫُﻮَ

Artinya : “Dengan menyebut nama Allah yang tiada tuhan hanya melainkan Dia”.

Rasulullah s.a.w. bersabda :

ﺳَﺘْﺮُﻣَﺎﺑَﻴْﻦَﺃَﻋْﻴُﻦِﭐﻟْﺠِﻦﱢﻭَﻋَﻮْﺭَﺍﺕِﺑَﻨِﻲْﺍٰﺩَﻡَﺃَﻥْﻳَﻘُﻮْﻝَﭐﻟﺮﱠﺟُﻞُﺇِﺫَﺍﺃَﺭَﺍﺩَﺃَﻥْﻳَﻄْﺮَﺡَﺛِﻴَﺎﺑَﻪُ ﺑِﺴْﻢِﭐﷲِﭐﻟﱠﺬِﻱْﻻَﺇِﻟٰﻪَﺇِﻻﱠﻫُﻮَ

Artinya : Penghalang antara pandangan jin dan aurat anak Adam (manusia) ialah hendaknya seorang muslim bila hendak melepaskan pakaiannya seraya berdo’a :, bismillahilladzi laa ilaha illahuwa”(H.R. Ibnu Sinni dari Anas r.a.)

d. Membiasakan mengenakan pakaian mendahulukan anggota badan sebelah kanan

Rasulullah s.a.w. bersabda :

ﺃَﻥﱠﺭَﺳُﻮْﻝَﭐﷲِﺹﻉﻛَﺎﻥَﻳَﺠْﻌَﻞُﻳَﻤِﻴْﻨَﻪُﻟِﻄَﻌَﺎﻣِﻪِﻭَﺷَﺮَﺍﺑِﻪِﻭَﺛِﻴَﺎﺑِﻪِﻭَﻳَﺠْﻌَﻞُﻳَﺴَﺎﺭَﻩُﻟِﻤَﺎﺳِﻮَﻯﺫٰﻟِﻚَ

Artinya : “ bahwa Rasululloh s.a.w. dalam menggunakan tangan kanan, untuk makan, minum, dan memakai pakaian, sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk selain hal tersebut” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi dari ummul mukminin Siti Hafshah r.a.)

e. Mengenakan pakaian dan berhias di tempat yang semestinya

f. Mengenakan pakaian yang bersih dan baik

g. Mengenakan sepatu sambil duduk

h. Mengenakan pakaian yang tidak menyerupai pakain lawan jenisnya

Pakaian Wanita dan Sejenisnya

Pegangan utama yang harus diperhatikan dalam berpakaian adalah tidak perlu berlebihan, tetapi sederhana yang menutupi, contoh :

a. Pakaian baju kurung dan berkerudung

b. Pakaian nasional yang menutup aurat

c. Pakaian muslimah, berjilbab atau berkerudung

Beberapa pakaian yang harus dihindari pemakaiannya, antara lain :

a. You can see : pakaian tanpa lengan, sehingga ketiaknya terlihat

b. Tang top : pakaian bertali kecil di bahunya sehingga bagian dada dan punggung atas terlihat

c. Back lest : pakaian yang terbuka lebar bagian belakang

d. Street : pakaian yang sangat ketat sehingga terlihat lekukan tubuh

e. Tubetop : pakaian kemben yang terlihat pusar dan perutnya

f. Midi : pakaian panjang yang telihat betis dan pahanya

g. Mini : pakaian yang pendek/ kecil

h. Bikini : pakaian untuk renang

Pakaian Pria

Dalam ketektuan ilmu fikih, aurat laki laki adalah diantara pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam menutup auratnya.

Pakaian laki laki pada umumnya adalah sebagai berikut :

1. Kemeja dan celana panjang serta dasi

2. Jas untuk pakaian resmi

3. Kemeja atau batik

4. Pakaian bergaya timur seperti gamis disertai sorban

5. Pakaian yang memenuhi kaidah kesopanan dan menutupi aurat laki-laki

.

Ketika kita berinteraksi dengan sesama manusia, maka kita harus bersikap hati-hati dalam berpakaian, baik itu pakaian yang tampaknya bagus maupun jelek. Tujuannya adalah agar kita tidak terjerumus dalam fitnah.

Akan tetapi ketika kita berinteraksi dengan Allah SWT dalam ibadah makhdhah, maka Allah dengan tegas memerintahkan kita agar kita mengenakan pakaian yang terbaik kita. Perhatikan QS. Al A’raf [7]: 31
clip_image014

Artinya :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Ketentuan busana bukan antara suami isteri

Dalam ajaran Islam, seorang wanita muslimah mempunyai kewajiban menjaga auratnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Mahram artinya orang yang haram menikahi atau dinikahi satu sama lainnya. Setiap wanita muslimah harus menggunakan busana yang menutupi seluruh auratnya, terutama ketika berhadapan dengan orang yang bukan suami dan bukan mahramnya. Orang-orang yang termasuk mahram, selain suami adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 31 yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepad asuami mereka, atau putra-puteri mereka, atau putra-puteri suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (QS an-Nuur [24]:31)

Berdasarkan ayat tersebut maka kepada selain orang-orang yang telah disebutkan dalam al-Quran itu, seorang wanita muslimah hendaknya menggunakan busana muslimah dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Menggunakan jilbab

Jilbab dalam hal ini adalah busana yang dapat menutup aurat wanita muslimah. Artinya, seluruh tubuhnya harus tertutup busana termasuk rambut dan kepala, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kaki yang biasa terbuka.

Perhatikan firman Allah SWT dalam Q.S. Al Ahzaab (33) : 59

2. Menggunakan pakaian yang pantas dan menarik

Menutup aurat memang wajib hukumnya, akan tetapi tidak berarti harus meninggalkan keindahan busana yang dapat mengurangi keindahan pemakainya. Islam tidak mengajarkan uamtnya untuk berbusana buruk, kumal, dan tidak menpunyai daya tarik sama sekali. Islam mengajarkan umatnya agar menggunakan busana yang indah, pantas, dan menarik, teruatama bagi wanita muslimah dalam menghadapi laki-laki selain suami dan muhrimnya.

3. Menggunakan busana yang mencerminkan jati diri muslimah

Busana muslimah tidak hanya pantas dan menarik tetapi juga harus mengandung nilai-nilai islami. Nilai-nilai islami yang dimaksud adalah yang dapat membimbing pemakainya untuk tidak melakukan perbuatan maksiat bahkan sebaliknya senantiasa gemar melakukan perbuatan taat dan takwa kepada-Nya.

Dengan demikian, busana tidak hanya sekedar penutup badan, pelindung dari panas dan hujan, melainkan juga pembimbing dan pengendali akhlak dan perbuatan seseorang. Seorang muslimah harus mengenakan busana yang demikian itu, agar dalam pergaulannya sehari-hari tetap mencerminkan jati diri seorang muslimah.

Perhatikan firman Allah SWT berikut ini.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya:

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah utnuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik, yang demikian itu adalh sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS al-A’raaf [7]:26)

Ayat di atas menunjukan juga bahwa fungsi busana bagi seseorang tidak hanya sekedar penutup aurat dan badan tetapi juga sebagai simbol dan cermin bagi jati diri, keimanan, dan akhlak pribadi seseorang. Betapa pun indah dan mahalnya suatu model busana jika tidak mencerminkan jati diri pemakainya maka itu semua tidak mengandung nilai yang luhur..masya Allah...

insya Allah kita niat amal dan sampaikan *_* senyum


Sumber: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=125784637506318&set=a.125784630839652.34210.118753504876098&type=1&theater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar