Ummu Al-Lathiifah menyapa

Senin, 27 Juni 2011

RISALAH KUFUR TERHADAP THAGHUT

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam adalah Kufur kepada Thaghut dan Iman kepada Allah Swt,  sebagaimana yang Dia firmankan :

Sesungguhnya Kami telah mengutus pada setiap umat itu seorang Rasul (mereka mengatakan kepada kaumnya), “Ibadahlah kepada Allah dan jauhi Thaghut” (An-Nahl: 36)

Perintah Kufur terhadap Thaghut dan Iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua Rasul dan pokok dari Al-Islam. Dua hal ini yang menentukan status seseorang, apakah dia itu Muslim atau Musyrik. Allah mengatakan :

Siapa yang kufur keada Thaghut dan beriman kepada Alllah, maka dia itu telah berpegang teguh pada buhul tali yang sangat kokoh (yaitu la ilaaha illallah). (Al-Baqarah:  256)

Bila seseorang beribadah shalat, zakat, shaum, haji dan lain sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur kepada Thaghut, maka dia itu bukan Muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.

Adapun tata cara kufur terhadap Thaghut adalah sebagaiman yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab :
  • § Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah
  • § Engkau meningglakannya
  • § Engkau membencinya
  • § Engkau mengkafirkan pelakunya
  • § Dan engkau memusuhi mereka
Ini sebagaiman firman Allah Swt:

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya : “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami kafir terhadap kalian, serta tampaklah antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)

Adapun penjabarnnya adalah sebagai berikut:

1.  Engkau Meyakini Bathilnya Ibadah Kepada Selain Allah :

Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi bathil
  • § Doa adalah ibadah, Allah mengatakan :
Brdoalah kepada-Ku, tentu Aku akan kabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang menolak beribadah kepada-Ku, maka mereka akan masuk neraka jahanam dalam keadaan hina  (AL-Mu’min : 60)

Rasulullah Saw mengatakan :

“Doa itu adalah ibadah”

Memohon kepada orang yang sudah mati adalah diantara benrtuk pemalingan ibadah doa tersebut kepada selain Allah dan itu harus diyakini bathil, sedangkan orang yang meyakini bahwa memohon keada orang/wali yang sudah mati adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali itu, maka dia belum kufur kepada Thaghut.
  • § Sembelihan adalah ibadah dan apabila dipalingkan kepada selain Allah adalah syirik lagi bathil. Dia berfirman :
Katakanlah : “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘aalamin, tiada satu sekutupun bagi-Nya”  (Al-An’Am: 162-163)

Rasulullah Saw mengatakan :

“Allah melaknat orang yang menymbelih untuk selain Allah (tumbal)”

Sedangkan (dalam kenyataan) orang yang memnuat tumbal, baik berupa ayam atau kerbau saat hendak membangun rumah, gefung, jembatan dan yang lainnya, dia menganggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap Thaghut.
  • § Taqarub keapada Allah dengan cara bersedekah makanan adalah ibadah, sedangkan taqarub kepada Jin an Syaitan dengan sesajen adalah syirik lagi bathil. Allah mengatakan tentang syiriknya orang Arab dahulu:
Dan mereka menjadikan bagian bagi Allah dari apa yang Allah ciptakan, berupa tanaman dan binatang ternak, mereka mengatakan: “Ini bagian Allah – dengan klaim mereka - dan ini bagian sekutu-sekutu kami”. (Al-An’am: 136)

Jadi orang yang menganggap pembuatan sesajen sebagai tradisi yang mesti dilestarikan, berarti dia tidak kufur terhadap Thaghut.
  • § Wewenang (menentukan/membuat) hukum /undang-undang/aturan adalah khusus milik Allah, penyandaran hukum kepada-Nya adalah bentuk ibadah kepada-Nya, sedangkan bila wewenang itu disandarkan kepada makhluk, maka itu adalah syirik dan bentuk ibadah kepada makhluk itu. Allah berfirman:
Dan janganlah kalian memakan dari (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah padanya, sesungguhnya itu adalah fasiq. Dan sesungguhnya syaitan mewahyukan kepada wali-walinya untuk mendebat kalian, dan apabila kalian mentaati mereka, maka sungguh kalian ini adalah orang-orang musyrik (Al-An’am: 121)

Kita mengetahui dalam ajaran Islam , bahwa sembelihan yang tidak memakai nama Allahadalah bangkaidan itu haram, sedangkan dalam ajaran kaum musyrikin adalah halal. Syitan membisikan kepada waili-walinya: “Hai Muhammad, ada kambing mati di pagi hari, siapa yang membunuhnya?” maka Rasulullah menjawab : “Allah yang mematikannya.” maka mereka berkata: “Kambing yang Allah sembelih (maksudnya bangkai) dengan tangan-Nya yang mulia kalian katakan haram, sedangkan yang kalian sembelih dengan tangan kalian, kalian katakan halal, berarti sembelihan kalian lebih baik dari sembelihan Allah.”

Ucapan itu adalah wahyu syaitan untuk mendebat kaum muslimin agar setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah dan agar setuju dengan penyandaran hukum kepada mereka, maka Allah tegaskan bahwa bila mereka (kaum muslimin) setuju dengan hal itu berarti mereka musyrik.

Dalam ayat lain Dia berfirman:

Mereka (orang-orang nasrani) telah menjadikan para Habr (ahli ilmu/ulama) dan para Rahib (Ahli Ibadah) sebagai Arabab (tuhan-tuhan) selain Allah, juga Al Masih ibnu Maryam padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak ada Tuhan yang Haq kecuali Dia, maha suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. (At-Taubah : 31)

Dalam ayat ini, Allah  vonis orang-orang Nasrani dengan vonis sebagai berikut:
-  Mereka telah mempertuhankan para ahli ilmu dan para Rahib
-  Mereka telah ibadah kepada selain Allah
-  Mereka telah Musyrik
Juga para ahli ilmu dan dan para Rahib, Allah vonis mereka sebagai Arbab (tuhan-tuhan).

Di dalam atsar yang Hasan dari ‘Addiy ibnu Hatim (dia asalnya Nasrani kemudian masuk Islam), Rasulullah membacakan ayat itu di hadapan ‘Addiy, maka dia berkata: “Wahai Rasulullah, kami dahulu tidak pernah ibadah dan sujud kepada mereka (ahli ilmu dan para Rahib)”, maka Rasulullah berkata, “Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan kalian ikut-ikutan menghalalkannya, bukankah mereka itu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, lalu kalian ikut-ikutan mengharamkannya?” ‘Addiy berkata, “Ya betul,” Rasulullah berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan orang-prang Nasrani kepada mereka itu.”

Jadi orang-orang Nasrani divonis musyrik karena mereka setuju dengan penyandaran hukum kepada para ahli ilmu dan para rahib, meskipun itu menyelisihi aturan Allah.

Sedangkan pada masa sekarang, orang meyakini bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik atau minimal boleh menurut mereka, padahal demokrasi berintikan pada penyandaran wewenang hukum dan kedaulatan kepada rakyat atau wakil-wakilnya, sedangkan ini adalah syirik, maka orang tersebut tidak kufur terhadap Thaghut dan dia itu bukan Muslim.

Allah ber4firman berkaitan dengan semua ibadah di atas :

Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan yang Haq dan sesungguhnya apa yang mereka seru selain Dia adalah Bathil. (Luqman: 30)

Dan firman-Nya :

Itu dikarenakan sesungguhnya Allah itu adalah satu-satunya Tuhan yang Haq dan sesungguhnya apa yang mereka seru selain-Nya adalah itulah yang Bathil. (Al-Hajj : 62)

2.  Engkau Meninggalkannya

Meyakini perbuatan syirik itu adalah Bathil, belumlah cukup, namun harus disertai meninggalkan perbuatan syirik itu. Orang yang meyakini pembuatan tumbal atau sesajen itu bathil, akan tetapi karena takut dikucilkan masyarakatnya, dia melakukan hal tersebut, maka dia tidak kufur terahadap Thaghut.

Orang yang mengetahui demokrasi itu syirik tapi dengan dalih maslhat dakwah dia masuk ke dalam sistem demokrasi, maka dia tidak kufur terhadap Thaghut, seperti orang-orang yang membuat partai-partai yang berlabel Islam dalam rangka ikut andil dalam pesta demokrasi.

Sesungguhnya kufur terhadap Thaghut menuntut seseorang untuk meninggalkan dan berlepas diri kemusyrikan tersebut.
Allah berfirman :

Dan ingatlah tatkala Ibrahim berkta kepada Ayah dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati.” (Az-Zukhruf: 26-27)

dan firman-Nya tentang Ibrahim As :

Dan saya tinggalkan kalian dan apa yang kalian seru selain Allah. (Maryam : 48)

Rasulullah bersabda :

“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi akan La Ilaaha Illallaah...”  (HR Al Bukhari dan Muslim)

Sedangkan orang yang tidak meninggalkansyirik, maka dia tidak dianggap syahadatnya, karena apa yang dia lakukan bertentangan dengan apa yang dia ucapkan, oleh sebab itu Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rh berkata :

“Dan siapa yang bersyahadat Laa Ilaaha Illallaah, namun dia disamping ibadah kepada Allah dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadahnya tidak dianggap, meskipun dia shalat, zakat, dan melakukan amalan Islam lainnya.” (Ad Durar As Saniyah 1/323 Cet. Minhajut Ta’sis: 61)

Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan ibnu Muhammad rh, berkata :

“Ulama berijma baik ulama Salaf maupun ulama Khalaf, dari kalangan para sahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlusunnah bahwa orang tidak dianggap Muslim, kecuali dengan cara mengosongkan diri dari syirik akbar dan melepaskan diri darinya...”
(Ad Durar 11/545)

Beliau juga berkata :

“Siapa yang berbuat syirik, maka dia telah meninggalkan tauhid”  (Syarah Ashli Dinil Islam,  ,Majmu’ah At-tauhid  )

Orang yang berbuat syirik, dia tidak merealisasikan firman-Nya:


Dan mereka itu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah keada Allah seraya memurnikan seluruh ketundukan kepada-Nya...  (Al-Bayyinah : 5)

Orang yang melakukan syirik akbarmeskipun tujuannya baik, tetap dia belum kufur terhadap Thaghut.

Al Imam Su’ud ibnu Abdul Aziz ibnu Muhammad ibnu Su’ud rh, berkata :

“Orang yang memalingkan sedikit dari (ibadah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli ibadah atau orang fasik, dan sama saja maksudnya itu baik atau buruk”  (Ad Durar 9/270)

Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad rh, berkata :

“Sesungguhnya pelafalan Laa Ilaaha Illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya berupa komitmen terhadap tauhid, meninggalkan syirik dan kufur kepada Thaghut, maka sesungguhnya hal itu tidak bermanfaat dengan ijma’ (para ulama).”  (Kitab Taisir )

Syaikh Hamd ibnu ‘Atiq rh, bertkata :

“Para ulama ijma’ bahwa siapa yang memelingkan sesuatu dari dua macam doa kepada selain Allah, maka dia telah musyrik meskipun mengucapkan Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rasulullah, dia shalat, shaum dan mengaku Muslim.”  (Ibthal At-Tandied/76)

Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan ibnu Muhammad rh, berkata :

“Orang tidak disebut Muwahhid, kecuali dengan cara menafikan syirik dan bara’ah darinya.”

Jadi orang yang tidak meninggalkan syirik, dia tidak kufur terhadap Thaghut.

3.  Engkau Membencinya

Orang yang meninggalkan syirik akan tetapi dia tidak membencinya, maka dia belum kufur terhadap Thaghut, ini dikarenakan Allah mensyaratkan adanya kebencian terhadap syirik dalam merealisasikan tauhid terhadap-Nya. Allah mengatakan tentangh Ibrahim as :

“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati.”  (Az-Zukhruf: 26)

Bara’ (berlepas diri) dairi syirik itu menuntut adanya kebencian akan syirik itu, Rasulullah berkata :

“Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”

Kebencian terhadap syirik ini berbentuk realita, yaitu tidak hadir di majelis syirik saat syirik sedang dilakukan misalnya: orang yang hadir di tempat membuat/mengubur tumbal sedang berlangsung, maka dia itu sama dengan pelakunya. Allah swt berfirman:

Dan sesungguhnya Dia telah menurunkan kepada kalian dalajm Al-Kitab, yaitu bila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokka, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka mengobrol dalam pembicaraan lain, karena sesungguhnya kalian (bila duduk bersama mereka saat hal itu dilakukan), berarti sama status kalian dengan mereka. (An-Nisa: 140)

Jadi orang yang duduk di majelis di mana kesyirikan atau kekufuran sedang berlangsung atau sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan), dia duduk tanpa dipaksa dan dia tidak mengingkarinya, maka dia sama kafir dan musyrik seperti pelakunya. Jadi kalau tidak dapat mengingkari dengan lisan, maka ingkari dengan hati yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sangat salah fatal orang yang mengatakan, “Saya ingkar dan benci di hati saya”, sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis tersebut.

Oleh karenanya, para sahabat pada masa khalifah Utsman ra berijma atas kafirnya seluruh jama’ah masjiddi kota Kuffah, saat salah seorang diantara mereka mengatakan, “saya menilai apa yang dikatakan Musailamah (nabi palsu) itu bisa jadi benar”, dan yang lain hadir di masjid itu tanpa mengingkari ucapannya serta tanpa pergi darinya. Ini diriwayatkan oleh para penyusun As-Sunan (Ashabussunan).

Orang yang tidak membenci ajaran syirik, agama kufur, sistem kafir dan falsafah Thaghut, berarti ia tidak kufur kepada Thaghut.

4.  Engkau Mengkafirkan Pelakunya

Allah swt telah mengkafirkan para pelaku syirik akbar dalam banyak ayat, diantaranya :

Dan orang-orang yang menjadikan sembahan-sembahan selain Allah, (mereka mengatakan): “Kami tidak beribadah kepada mereka melainkan, melainkan supaya mereka itu mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”, sesungguhnya Allah akan memutuskan diantara mereka di hari kiamat dalam apa yang telah mereka perselisihkan, sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang dusta lagi amat kafir.
(Az-Zumar: 3)

Dan firman-Nya :

Dan siapa yang menyeru Ilah yang lain bersama Allah yang tidak ada bukti dalil kuat buat hal itu baginya, maka perhitungannya hanyalah disisi Rabbnya, sesungguhnya tidak beruntung orang-orang kafir itu. (Al-Mukminun :117)

Bila Allah telah mengkafirkan para pelaku syirik, maka orang yang tiak mengkafirkan mereka, berarti tidak membenarkan Allah. Allah juga telah memerintahkan untuk mengkafirkan pelaku syirik, diantaranya firman Dia :

Dan dia menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya dia menyesatkan dari jalan-Nya, katakanlah: “Nikmatilah kekafiranmu sebentar, sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka. (Az-Zumar: 8)

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik berarti dia menolak perintah Allah.
Rasullullah saw bersabda :

“Siapa yang mengucapkan laa illaaha illallah dan di kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, amaka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah atas Allah” (HR Muslim)

Para imam dakwah najdiyyah telah menjelaskan maksud sabda Nabi saw “...dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah...”, maksud kalimat tersebut adalah :

“Mengkafirkan pelaku syirik dan berlepas diri dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati”. (Ad-Durar/291)

Orang yangtidak mengkafirkan pelaku syirik akbar adalah orang yang tidak kufur kepada Thaghut.

Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rh, berkata :

“Orang yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia telah kafir”. (Risalah Nawaqidlul Islam)

Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rh berkata :

“Sesorang tidak menjadi muwahhid kecuali dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya dan mengkafirkan pelakunya” (Syarh Ashli Dinil Islam, Majmu’ah At-Tauhid)

Syaikh Abdullatif ibnu Abdirrahman ibnu Haasan rh berkata :

“Dan sebagian ulama memandang bahwa hal ini (mengkafirkan pelaku syirik) dan jihad di atasnya adalah salah satu rukun yang mana Islam tidak tegak tanpanya” 
(Misbahudzhdzholam: 28)

Belia mengatakan lagi :

“Adapun menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang menjadikan tandingan bagi Tuhannya dan orang yang mengangkat Andad dan tuhan-tuhan bersama-Nya, maka sikap seperti ini hanyalah ditempuh oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya, orang yang tidak mengagungkan perintah-Nya, tidak meniti jalan-Nya dan tidak mengagungkan Allah dan Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya pengagungan terhadapn-Nya, bahkan dia itu tidak menghargai kedudukan ulama dan para imam umat ini dengan selayaknya”. (Misbahudzhdzholam: 29)

Para imam dakwah Nejd berkata :

“Diantara hal yang menghasruskan pelakunya diperangi adalh sikap tidak mengkafirkan pelaku-pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka, karena sesungguhnya hal itu termasuk pembatal dan penggugur keislaman, siapa yang memiliki sifat ini maka ia telah kafir, halal darah dan hartanya serta wajib diperangi sehingga dia mengkafirkan para pelaku syirik.” (Ad-Durar 9/291)

Mereka juga mengatakan :

“Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, dia itu tidak membenarkan Al-Qur’an, karena sesungguhnya Al-Qur’an telah mengkafirkan pelaku syirik dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memerangi mereka.” (Ad-Durar 9/291)

Jadi mengkafirkan (Takfir) pelaku syirik adalah bagian dari tauhid dan pondasi dien ini, bukan fitnah sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Allah dari kalangan ulama suu’ kaki tangan Thaghut dan kalangan Neo Murji’ah. Orang-prang yang mengkafirkan pelaku syirik bukanlah Khawarij, jusrtru mereka adalah penerus dakwah para rasul. Orang yang menuduh mereka sebagai Khawarij adalah orang yang tidak paham akan dakwah para rasul. Syaikh Abdullathif ibnu Abdirrahman rh berkata :

“Siapa yang menjadikan pengkafiran dengan syirik akbar termasuk aqidah Khawrij, maka sungguh dia telah mencela semua rasul dan umat ini, dia tidak bisa membedakan antara dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah mencampakkan nash-nash Al-Qur’an dan dia mengikuti selain jalan kaum muslimin.”  (Mishbahudzh-Dzhalam : 72)

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara nau’maka dia kafir, sednagkan orang yang membedakan antara nau’ dengan mu’ayyan, maka minimal jatuh ke dalam bid’ah dan bila (sudah) ditegakkan hujjah atasnya, maka dia kafir juga.

Orang yang tidak mau mengkafirkan para pelaku syirik akbar pada umumnya, dia lebih loyal kepada para pelaku syirik akbar dan justru dia memusuhi muwahhid yang mengkafirkan pelaku syirik akbar. Demikianlah realita yang terjadi, sehingga banyak yang terjatuh ke dalam kekafiran.

Tidak sah shalat di belakang orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara mu’ayyan. Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rh berkata :

“Siapa yang membela-bela mereka (para Thaghut dan pelaku syirik akbar), atauy mengingkari terhadap orang yang mengkafirkan mereka, atau mengklaim bahwa perbuatan mereka itu mesti bathil tapi tidak mengeluarkan mereka kepada kekafiran, maka status minimal orang yang membela-bela ini adalah fasik, tidak diterima tulisannya, tidak pula kesaksiannya serta tidak boleh shalat bermakmum dibelakangnya.” (Ad-Durar As-Saniyyah 10/53)

Ini adalah status minimal, adapun kebanyakannya berstatus sebagaimana yang digambarkan syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rh :

“Orang-orang yang keberatan dengan masalah takfir, bila engkau mengamati mereka, ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka, mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu, sedangkan para pelaku syirik dan munafiqin adalah teman dekat mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya, akan tetapi hal seperti ini pernah menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Diriyah dan ‘Uyainah yang mana mereka itu murtad dan benci akan dien ini.”  (Ad-Durar 10/92)

5.  Engkau Memusuhi Mereka

Orang yang tidak memusuhi pelaku syirik bukanlah orang yang kufur kepada Thaghut, Allah mengatakan tentang ajaran Ibrahim as dan para nabi yang berasamanya :

“...Dan tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selamanya, sehingga kalian beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)

Allah mengatakan ;

Kalian tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka itu ayah-ayahnya, anak-anaknya, saudara-saudaranya atau karib kerabatnya.
(Al-Mujadilah: 22)

Syaikh Muhammad rh mengatakan : “Keislaman seseorang tidka bisa tegak, kecuali dengan memusuhi para pelaku syirik”. (Misbahudzhdzholam & Ad-Durar)

Permusuhan lawannya adalah loyalitas. Loyalitas kepada orang kafir menafikan (meniadakan) keimanan/tauhid. Allah berfirman :

Dan siapa yang berloyalitas kepada mereka (orang-orang kafir) diantara kalian, maka sesungguhnya dia adalah bagian dari mereka. (Al-Maidah : 51)

Karena permusuhan inilah, Allah mengatakan :

Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimanapun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian.
(At-Taubah: 5 )

Semua ini adalah cara kufur kepada Thaghut.

Kamis, 16 Juni 2011

♥ Sepotong Kue Tart & Secuil Pahala ♥


Bayangkanlah … Anda ditawari sepotong kuetart, yang terdiri dari kue bolu coklat yang dilapisi whipping cream yang lembut, ditambah dengan serutan coklat di atasnya, plus stroberi yang rasa asam-manisnya semakin melengkapi kenikmatan kue tart tersebut.
Lalu, Anda ditanya, “Ingin pilih yang mana? Kertas alas kuenya, secuil whipping cream-nya, kue bolunya saja, atau ingin kue tart yang utuh?”
Sepertinya, nyaris tak mungkin jika Anda menjawab, “Kertas alas kuenya saja.” Benar begitu, bukan?


Jika itu berlaku dalam permisalan perkara dunia, maka bagaimana lagi dengan perkara pahala akhirat? Tentunya jauh lebih mulia! Terdapat berbagai jenis tawaran pahala yang menanti Anda dalam ibadah sunah. Anda boleh mengambil separuh, seujung jari, atau mungkin seluruhnya. Semuanya adalah pilihan yang Anda ambil sendiri.
Maka, apakah jawaban Anda, jika ada yang bertanya, “Anda lebih suka yang mana: mengucap salam atau menjawab salam secara lengkap lalu beroleh pahala secara sempurna, atau mengucap atau menjawab salam dengan singkat sesingkat-singkatnya lalu hanya beroleh sepotong pahala atau bahkan tak beroleh secuil pun pahala?”
Sebagai manusia yang fitrahnya berharap surga, tentunya Anda ingin pahala yang sempurna, bukan?
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ada fenomena menarik di masa serba instan ini. Yaitu, betapa meluasnya bentuk “salam instan”: Ass, Askm, Ass. Wr. Wb., Askum, Aslm, dan berbagai “kreativitas” yang tersalurkan tidak pada tempatnya ini. Apa makna rentetan huruf-huruf tersebut? Apakah ada yang bermaksud melafalkan “assalamu ‘alaikum” dengan sebatas mewakilkannya pada tiga huruf: “Ass”, atau mungkin ada yang menambah sedikit huruf, menjadi: Askm, Ass. Wr. Wb, Askum, atau Aslm?
Bagaimana kita membaca huruf-huruf ini: Askm? Tentunya, cara membacanya adalah: a-es-ka-em, bukannya “assalamu ‘alaikum“. Demikian pula dengan model penyingkatan salam semisal itu.
Sahabatku, jika kita tanya kepada diri kita sendiri, maka pastinya tak mungkin ada perintah yang lebih mulia untuk segera dikerjakan selain perintah dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتاً غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya ….” (QS. An-Nur:27)
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيب
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sebuah penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik darinya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa`:86)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya seorang lelaki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “(Amalan) seperti apakah dalam Islam yang paling baik?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memberi makan orang lain serta mengucap salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (Muttafaq ‘alaih)
Demikian itu adalah keutamaan mengucap salam, lalu bagaimana cara mengucap dan menjawab salam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, “Seorang lelaki telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia berkata, ‘Assalamu ‘alaikum.’ Kemudian, salamnya tersebut dijawab, lalu dia pun duduk. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampunbersabda, ‘Sepuluh.’ Selanjutnya, seorang lelaki yang lain datang, lalu dia berujar, ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah.’ Kemudian, salamnya tersebut dijawab, lalu dia pun duduk. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punbersabda, ‘Dua puluh.’ Selanjutnya, seorang lelaki yang lain pun datang, lalu dia berkata, ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.’ Kemudian, salamnya tersebut dijawab, lalu dia pun duduk. Maka, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tiga puluh.’ (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi; At-Tirmidzi berkata, “Hadits yang berderajat hasan.”) [1]
Jazakillahu khairan [2]
Sebagaimana keutamaan pengucapan salam tanpa disingkat-singkat, maka pengucapan doa “jazakillahu khairan” pun sepatutnya disampaikan secara sempurna, tanpa disingkat-singkat.
Dalam pembahasan tentang perkataan seseorang kepada saudaranya, “Jazakallahu khairan,” pada kitab karya Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, yang berjudul Ahaditsul Ahkam, di juz 6, 188:3664, terdapat dua riwayat hadits yang menjadi dalil bagi sunah ini:
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قال الرجل لأخيه : جزاك الله خيرا ، فقد أبلغ في الثناء .
1. Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya, ‘Jazakallahu khairan,’ maka sesungguhnya dia telah sempurna dalam mengungkapan rasa terima kasih.’”
عن طلحة بن عبيد الله بن كريز قال : قال عمر : لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأكثر منها بعضكم لبعض
2. Dari Thalhah bin Ubaidillah, dia berkata, “Umar telah menuturkan, ‘Seandainya salah seorang di antara kalian mengetahui balasan yang dia peroleh jika dia mengucapkan kepada saudaranya, ‘Jazakallahu khairan,’ tentunya dia benar-benar akan memperbanyak ucapan tersebut di antara mereka satu sama lain.’” [3]
Dalam kitab Faidhul Qadir, 6:172, disebutkan, “Penggalan kalimat ‘maka sesungguhnya dia telah sempurna dalam mengungkapan rasa terima kasih‘ karena dirinya mengakui kekurangannya dan ketidak mampuannya dalam memberikan balasan. Karena itu, dia pasrahkan balasannya kepada Allah, agar Dia yang memberikan balasan yang setimpal.”
Al-’Allamah Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Riyadhush Shalihin, “Hal tersebut terjadi, karena sesungguhnya, jika Allah ta’ala membalasnya dengan kebaikan maka hal itu menjadi kebahagiaan baginya, di dunia dan di akhirat.” [4]
Juga, terdapat satu catatan penting dalam pengucapan doa ini, yaitu penghilangan kata “khairan“. Contoh yang sering kita temui adalah ungkapan “jazakillah“, bukan “jazakillahu khairan” atau “jazakallah khairan“. Hal yang perlu kita perhatikan, jika kita hanya mengucapkan “jazakillah” maka kalimat doa ini masih ambigu: “Semoga Allah membalasmu (dengan) ….” Yang menjadi pertanyaan kita adalah: membalas dengan kebaikan atau keburukan? Tentu saja, yang kita maksudkan adalah “jazakillahu khairan” (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan), bukan “jazakillahu syarran” (semoga Allah membalas Anda dengan keburukan). Oleh karena itu, ucapkanlah “jazakillahu khairan“, agar tersampaikan maksud dari doa tersebut secara sempurna. [5]
Mari mengamalkannya
Hingga di sinilah pemaparan sederhana ini, yang kami hadiahkan untuk Anda, sahabat kami. Memiliki ilmu yang berbuah amal dalam kehidupan nyata merupakan tanda keberkahan pada ilmu tersebut.
Semoga, setelah membaca tulisan ini, kita akan senantiasa mengucap dan menjawab salam, serta mengucap “jazakillahu khairan” dengan lafal yang sempurna, tanpa disingkat-singkat; tak ada lagi: Ass, Ass. Wr. Wb., Aslm, Askm, Askum, Jzk, dan bentuk penyingkatan lainnya. Sebarkanlah sunah ini, maka pahala pun akan Anda tuai dengan sempurna, insya Allah.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Asiyah (Athirah)
Murajaah: Ust. Ammi Nur Baits
Catatan kaki:
[1] Dalil-dalil tersebut disadur dari kitab Riyadhush Shalihin (diunduh melalui tautanhttp://ia600204.us.archive.org/20/items/waq107340/107340.pdf)
Riyadhush Shalihin
[2] Atas banyak faidah dari tulisan di http://ummushofi.wordpress.com/2010/06/19/ucapan-ini-merupakan-amal-sholeh-dan-amal-sholeh-pun-akan-mengucapkannya/, Penulis tuturkan, “Fa jazahallahu khairan.”
في قول الرجل لأخيه : جزاك الله خيرا 3664 ( 188 )
( 1 ) حدثنا أبو بكر قال حدثنا وكيع عن موسى بن عبيدة عن محمد بن ثابت عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قال الرجل لأخيه : جزاك الله خيرا ، فقد أبلغ في الثناء .
( 2 ) حدثنا وكيع عن عن طلحة بن عبيد الله بن كريز قال : قال عمر : لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأكثر منها بعضكم لبعض
[4] Dikutip dari blog salah seorang putri Syekh Nashiruddin Al-Albani, yaitu Sukainah binti Muhammad Nashiruddin Al-Albaniyyah, http://tamammennah.blogspot.com/2010/04/blog-post_25.html
جاء في “فيض القدير” (6 / 172): “(فقد أبلغ في الثناء) لاعترافه بالتقصير، ولعجزه عن جزائه؛ فوّض جزاءه إلى الله ليجزيه الجزاء الأوفى” ا.هـ
وقال العلامة العثيمين رحمه الله في “شرح رياض الصالحين”: “وذلك لأن الله تعالى إذا جزاه خيرًا؛ كان ذلك سعادة له في الدنيا والآخرة” ا.هـ

Kamis, 09 Juni 2011

Syariat ISLAM: "Siapa bilang CADAR hanya trend Wanita Arab??"

BismiLLahirrahmaanirrahiim...







Banyak komentar miring seputar cadar dan Muslimah bercadar. Padahal ia adalah bagian dari syariat Islam dan tidak ada ulama yang mengingkari pensyariatannya. Mereka hanya berbeda pendapat tentang hukumnya; wajib atau sunnah?
Catatan ini hanya akan mengangkat dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, untuk menjawab keheranan Anda terhadap Muslimah bercadar. Anda heran, bagaimana mungkin seorang wanita menutupi keindahan parasnya, ketika hampir semua wanita berlomba-lomba memamerkan kecantikannya?
Berikut ini jawabannya:



1. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka." (QS. An Nur: 31).
Allah Subhanahu wata'ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka. Hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Bukankah menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan? Jadi, menutup wajah pun diperintahkan.
2. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (QS. An Nur: 31).
Ibnu Mas'ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita, "(Yaitu) pakaian". Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Anda mungkin akan merasa miris, jika pertanyaan "apa yang biasa nampak dari wanita saat ini?" ditanyakan kepada Anda, maka Anda akan malu-malu menjawabnya.
3. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka." (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya. Maka menutup wajah lebih wajib, karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Menurut Anda, mungkinkah agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?
Perhatikan kembali firman Allah di atas, "...menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka."
Sayang sekali, banyak Muslimah yang belum membaca ayat ini dengan saksama, sehingga jilbab mereka hanya melilit leher.
4. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31).
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekadar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan.
5. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggal-kan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (QS. An-Nur: 60).
Ini berarti wanita muda wajib menutupi wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkeinginan seperti itu jarang, sedangkan perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
6. Firman Allah Subhanahu wata'ala:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).
As-Suyuthi berkata, "Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita."
Dalam ayat di atas, terkandung perintah mengulurkan jilbab. Ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
1.Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu alahi wasalam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna' (pada ayat tersebut) yang ditambahkan huruf (Úóáóí) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4.Dalam firman Allah Subhanahu wata'ala, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu", merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu alahi wasalam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum Muslimin. Sedangkan dalam ayat ini, istri-istri Nabi shallallahu alahi wasalam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
5.Dalam firman Allah shallallahu alahi wasalam, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki iseng sehingga dia tidak akan diganggu.
Dan beberapa dalil lagi dari Al Qur'an yang juga dibawakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, namun tidak kami sertakan dalam pembahasan kali ini.
7. 'Aisyah—radhiyallahu 'anha—berkata,
"Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu alahi wasalam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidak dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya 'Aisyah dan wanita-wanita yang bersama beliau tidak akan meninggalkan kewajiban membuka wajah bagi wanita yang sedang ihram.
8.Asma' binti Abi Bakar berkata, "Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: "Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim", dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat.
9. 'Aisyah berkata,
"Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini:
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka." (QS. Al Ahzab: 31).
Mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).
Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, "Perkataan: Lalu mereka berkerudung dengannya," maksudnya; mereka menutupi wajah mereka."
10. Sabda Rasulullah shallallahu alahi wasalam,
"Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki." (HR. Tirmidzi dan lainnya).
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya mesti tertutup, termasuk wajah dan telapak tangannya.
11. Perkataan 'Aisyah dalam peristiwa Haditsatul Ifki:
"Dia (Shawfan bin Al-Mu'athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya, "Inna lillaahi..." ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku." (HR. Muslim)
Inilah kebiasaan Ummahatul Mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab.
12. Sabda Nabi shallallahu alahi wasalam,
"Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Kemudian Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?" Beliau menjawab: "Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu, telapak kaki mereka akan tersingkap?" Beliau menjawab, "Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya." (HR. Tirmidzi, dan lainnya).
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat.
Lalu menurut Anda, apakah terbukanya telapak kaki wanita lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka? Maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita.
Jadi, cadar bukanlah sekadar trend wanita-wanita Arab atau pun Mesir, tapi bagian dari syariat Islam. Tapi sekadar memakainya tanpa disertai niat ibadah, tentu tidak akan mendapatkan pahala.
Wallahu A'laa wa A'lam